Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida, Alasan selalu Berkelakuan Baik

P
Paramitha AuliaEditor: Paramitha Aulia
|10:34 WIB
Bagikan:
Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida, Alasan selalu Berkelakuan Baik
Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida, Alasan selalu Berkelakuan Baik (Image From: Jatim Network)

PASUNDAN EKSPRES - Jessica Wongso bebas bersyarat. Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan sianida ke es kopi Vietnam, dinyatakan bebas bersyarat. Ia dibebaskan pada hari Minggu (18/8). 

Jessica Kumala Wongso telah ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan sianida ke es kopi Vietnam.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida 

Ia dinyatakan bebas bersyarat, sebagaimana dikonfirmasi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan, serta Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meskipun telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani kewajiban melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Selain itu, ia juga akan menjalani pembimbingan sampai dengan tanggal 27 Maret 2032.

BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Lakukan Reshuffle Kabinet Hari Ini, Bahlil Jadi Menteri ESDM

BACA JUGA: Bahlil Semakin Kuat Jadi Calon Ketum, Luhut Tegaskan Golkar Tetap Solid Usai Airlangga Mundur

Pada hari Minggu, sekitar pukul 09.37 WIB, Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Ia mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari, yang menyebabkan masa hukumannya berkurang menjadi 5 tahun kurang 1 bulan dari 20 tahun penjara yang semula dijatuhkan.

Menurut Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, alasan Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat adalah karena ia telah memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. 

Jessica Kumala Wongso awalnya divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Menurut tuduhan, Jessica telah memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna, yang menyebabkan Mirna meninggal dunia. Jessica telah mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, namun semuanya ditolak.

(ipa)

Berita Terbaru

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga8 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang8 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta9 jam lalu
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang9 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional10 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang11 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional11 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional12 jam lalu
PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

PGRI Subang Gelar ToT Senam Bugar Jawa Barat Istimewa

Headline12 jam lalu