Nasional

Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida, Alasan selalu Berkelakuan Baik

Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida, Alasan selalu Berkelakuan Baik

PASUNDAN EKSPRES - Jessica Wongso bebas bersyarat. Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan sianida ke es kopi Vietnam, dinyatakan bebas bersyarat. Ia dibebaskan pada hari Minggu (18/8). 

Jessica Kumala Wongso telah ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan sianida ke es kopi Vietnam.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida 

Ia dinyatakan bebas bersyarat, sebagaimana dikonfirmasi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan, serta Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Meskipun telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani kewajiban melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Selain itu, ia juga akan menjalani pembimbingan sampai dengan tanggal 27 Maret 2032.

BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Lakukan Reshuffle Kabinet Hari Ini, Bahlil Jadi Menteri ESDM

BACA JUGA: Bahlil Semakin Kuat Jadi Calon Ketum, Luhut Tegaskan Golkar Tetap Solid Usai Airlangga Mundur

Pada hari Minggu, sekitar pukul 09.37 WIB, Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Ia mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari, yang menyebabkan masa hukumannya berkurang menjadi 5 tahun kurang 1 bulan dari 20 tahun penjara yang semula dijatuhkan.

Menurut Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso, alasan Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat adalah karena ia telah memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. 

Jessica Kumala Wongso awalnya divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Menurut tuduhan, Jessica telah memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna, yang menyebabkan Mirna meninggal dunia. Jessica telah mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, namun semuanya ditolak.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua