PASUNDAN EKSPRES - Pakaian seragam yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disamaratakan melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Apa saja atribut yang digunakan pada seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut?
Adapun Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur pada Bab II Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:
BACA JUGA:Rekomendasi Film Action Comedy, Bikin Ketawa Ngakak
BACA JUGA:Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Sudah Terbit, Berikut Ketentuan Barunya
(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas upacara besar;
f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan
h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap:
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan
h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
BACA JUGA:Tugas dan Fungsi Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri Terbaru 2024
Atribut Seragam ASN Terbaru
Berkaitan dengan atributnya, adapun atribut ASN berdasarkan Pasal 20 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 sebagai berikut:
a. tanda jabatan;
b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. papan nama;
d. nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah;
e. nama Kementerian, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian, lambang Pemerintah Daerah provinsi, atau lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda pengenal.
(pm)