Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Inilah Atribut Seragam ASN Terbaru Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|10:37 WIB
Bagikan:
Inilah Atribut Seragam ASN Terbaru Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024
Atribut Seragam ASN Terbaru. (Sumber Ilustrasi: Screenshot via Boogir Apparel)

PASUNDAN EKSPRES - Pakaian seragam yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disamaratakan melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Apa saja atribut yang digunakan pada seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut?

Adapun Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur pada Bab II Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut:

BACA JUGA:Rekomendasi Film Action Comedy, Bikin Ketawa Ngakak

BACA JUGA:Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Sudah Terbit, Berikut Ketentuan Barunya

(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas upacara besar;
f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan
h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

(2) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap:
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu; dan
g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;
b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
c. Pakaian Sipil Lengkap;
d. Pakaian Dinas lapangan;
e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;
f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;
g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan
h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

BACA JUGA:Tugas dan Fungsi Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri Terbaru 2024

Atribut Seragam ASN Terbaru

Berkaitan dengan atributnya, adapun atribut ASN berdasarkan Pasal 20 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 sebagai berikut:

a. tanda jabatan;
b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. papan nama;
d. nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Kementerian untuk ASN Pemerintah Daerah;
e. nama Kementerian, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian, lambang Pemerintah Daerah provinsi, atau lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda pengenal.

(pm)

Berita Terbaru

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle19 menit lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional32 menit lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional34 menit lalu
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle36 menit lalu
ADVERTISEMENT
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional46 menit lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline1 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang1 jam lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional1 jam lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline1 jam lalu
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Komdigi Ungkap Langkah Pemerintah

Nasional2 jam lalu