Nasional

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Sudah Terbit, Berikut Ketentuan Barunya

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. (Sumber Gambar: dok. istimewa)
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024. (Sumber Gambar: dok. istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Mulai saat ini, tidak ada lagi perbedaan seragam antara PNS dan PPPK mengikut pada Permendagri 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda sudah diterbitkan.

Ketentuan yang ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 25 Juli 2024 tersebut telah diundangkan apda 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Subang Akan Lakukan Aksi Tolak RUU Pilkada Hari ini

BACA JUGA:Dua Kali Usulkan dan Urungkan Anggaran Pilkades Serentak di Subang, Dibatalkan Surat Kemendagri dan Perubahan UU Desa

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024

Sesuai dengan Ketentuan Umum yang terdapat pada Pasal 1 yakni:

1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

2. Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

3. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.

4. Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.

5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Didesak Melalui Aksi Kawal Putusan MK, DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada: Pendaftaran Gunakan Hasil Judicial Review

BACA JUGA:Buruh Bakal Gugat UU Tapera Ke MK, Tolak Keras Iuran Potong Gaji

Apa Isi dari Permendagri 10 Tahun 2024?

Dijelaskan bahwa isi dari Permendagri 10 Tahun 2024 yakni berkaitan dengan penyamarataan seragam dan istilah antara PNS dan PPPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Lebih jelasnya mengenai aturan seragam baru yang ditetapkan dalam Permendagri 10 Tahun 2024 bisa teman-teman akses secara lengkap pada link di bawah ini:

https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view?usp=drivesdk

(Silakan untuk di-copy dan paste di browser Google)

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua