Nasional

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 -7 Maret 2024 , Temukan 11 Pelanggaran yang Menjadi Fokus

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 -7 Maret 2024 , Temukan 11 Pelanggaran yang Menjadi Fokus
Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4 -7 Maret 2024 , Temukan 11 Pelanggaran yang Menjadi Fokus (Image From: Disway)

PASUNDAN EKSPRES - Polisi gelar Operasi Keselamatan mulai 4 Maret. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 selama periode dua minggu, yakni mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Operasi ini akan dilakukan di seluruh wilayah nasional.

Menurut Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, terdapat 11 pelanggaran yang menjadi fokus operasi tersebut. Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku.

Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Mulai 4 Maret 2024

Contohnya, pelanggaran yang menjadi fokus operasi polisi tersebut antara lain penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang belum mencapai usia yang diizinkan, penumpang lebih dari satu orang di sepeda motor, ketidakpatuhan pengendara terhadap penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Eddy menjelaskan bahwa semua pelanggaran tersebut akan ditindak secara manual maupun elektronik oleh petugas. Polda jajaran telah menyiapkan sistem ETLE statis dan mobile untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

 

"Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy kepada wartawan, dikutip dari Media Indonesia, Jumat (1/3/2024).

Berikut adalah rincian mengenai 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. 

  • Berkendara menggunakan handphone
  • Pengemudi/pengendara di bawah umur
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  • Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol
  • Berkendara melawan arus
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Kendaraan yang over dimension dan overloading
  • Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  • Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
  • Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia

Korlantas Polri menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi semua dokumen berkendara yang diperlukan.

 

(ipa)

Berita Terkait