PASUNDAN EKSPRES - Mochammad Afifuddin resmi ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) menggantikan Hasyim Asy'ari.
Rapat pleno Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana tugas atau Plt Ketua KPU RI pada Kamis, 4 Juli 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antar anggota KPU, yang diikuti August Mellaz, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan dihadiri Sekretaris KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
"Berdasarkan pembacaan kami di internal, secara kelembagaan KPU memiliki ruang gerak berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Organisasi, kami punya waktu 1x24 jam, untuk menentukan langkah-langkah. Dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno lengkap 6 orang ada Pak Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan ada Sekjen Bernad Dermawan Sutrisno, salah satunya memutuskan memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi pelaksana tugas dari Ketua KPU," ucap August Mellaz saat mengawali konferensi pers di Kantor KPU, dilansir dari laman resmi KPU, Jumat (5/7).
Penunjukkan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU lantaran Ketua KPU sebelumnya, Hasyim Asy'ari dipecat setelah dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.
Sementara itu, pada sambutan perdana sebagai Plt Ketua KPU, Afif menyampaikan menerima mandat yang diberikan.
Amanah sebagai Plt Ketua KPU menurut dirinya bukanlah tugas yang mudah, namun dengan kerja bersama, kompak, dia menyakini roda organisasi akan berjalan sebagaimana biasa.
Dalam sambutannya, Plt Ketua KPU itu mengawali dengan ucapan "innalillahi", lalu dilanjutkan dengan mengucap "bismillah".
"Dengan membaca Innalillahi wa innailahi rojiun dan Bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU RI. Tentu bukan hal yang mudah tapi harus kita hadapi secara bersama-sama," ujar Afif.
Usai ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU, Afif bersama pimpinan yang lain juga akan melakukan pengecekan-pengecekan percepatan menghadapi beberapa tahapan ke depan.
Adapun tahapan yang perlu mendapat atensi yakni menindaklanjuti putusan MK dan menghadapi Pilkada 2024.
"Sehingga yang kita lakukan adalah, kita ingin memsastikan bahwa tidak ada tahapan yang terganggu, tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian KPU RI," imbuh Afif.
Terakhir, Afif meminta dukungan dari beragam pihak dan membuka diri untuk menerima masukan dan tanggapan dalam melakukan tugas KPU untuk ke depannya.
"Dengan senang hati kami menerima jika ada masukan terkait dengan hal-hal yang sebaiknya kita lakukan. Tentu dengan pola-pola yang selama ini sudah kita jalani," ujarnya.
"Dalam sebuah pelayaran, kapal besar, ombak dan angin bisa besar, tapi nahkoda di sini kompak menghadapi Pilkada Serentak 2024," tutup Afif.
Sebelumnya, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ucap Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito. (inm)