Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Pindah Tempat Nyoblos di Pemilu 2024

N
Nisa Atiatul M MEditor: Yusup Suparman
|16:02 WIB
Bagikan:
Cara Pindah Tempat Nyoblos di Pemilu 2024
Seorang pemilih yang telah terdaftar dalam pemilihan tetap (DPT) dapat mengajukan pindahan memilih untuk menggunakan hak suaranya di pilpres 2024. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Seorang pemilih yang telah terdaftar dalam pemilihan tetap (DPT) dapat mengajukan pindahan memilih untuk menggunakan hak suaranya di pilpres 2024. 

Hal tersebut telah ada di dalam keputusan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyesuaian daftar pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta sistem Informasi Data Pemilih. 

Menurut ketentuan Pasal 116 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh seorang pemilih agar dapat melakukan pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk pemilih yang ingin melakukan pindah ke tempat pemungutan suara (TPS) lain saat mencoblos harus mengusrus 7 hari sebelum tanggal 14 Februari 2024. 

BACA JUGA:Segini Nominal Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Minat?

Tentunya hal tersebut telah terluang dalam keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 Beberapa kelompok pemilih diberikan batas waktu tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk mengurus pemindahan tempat memilih. Dalam kata lain, batas maksimal untuk mengurus pemindahan tempat memilih adalah tanggal 7 Februari 2024. 

"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Hasyim Asyari

Berikut Tata cara dan prosedur mengajukan pindah memilih.

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

• Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

• KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS. Kendati demikian, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berita Terbaru

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle19 menit lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional11 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang11 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang12 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional13 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang14 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu