PASUNDAN EKSPRES - Seorang pemilih yang telah terdaftar dalam pemilihan tetap (DPT) dapat mengajukan pindahan memilih untuk menggunakan hak suaranya di pilpres 2024.
Hal tersebut telah ada di dalam keputusan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyesuaian daftar pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta sistem Informasi Data Pemilih.
Menurut ketentuan Pasal 116 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh seorang pemilih agar dapat melakukan pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk pemilih yang ingin melakukan pindah ke tempat pemungutan suara (TPS) lain saat mencoblos harus mengusrus 7 hari sebelum tanggal 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Segini Nominal Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Minat?
Tentunya hal tersebut telah terluang dalam keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 Beberapa kelompok pemilih diberikan batas waktu tujuh hari sebelum hari pemungutan suara untuk mengurus pemindahan tempat memilih. Dalam kata lain, batas maksimal untuk mengurus pemindahan tempat memilih adalah tanggal 7 Februari 2024.
"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Hasyim Asyari
Berikut Tata cara dan prosedur mengajukan pindah memilih.
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
• Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
• KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS. Kendati demikian, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).