Nasional

Ini Alasan Presiden Joko Widodo Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Joko Widodo Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemberian pangkat jenderal kehormatan ke Prabowo Subianto. (Foto: laman resmi Kementerian Pertahanan RI)

PASUNDAN EKSPRES - Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan pemberian pangkat jenderal kehormatan ke Prabowo Subianto.

Presiden Jokowi resmi menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada Rabu, 28 Februari 2024 di Markas Besar TNI, Jakarta Timur.

Keputusan kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Presiden Jokowi menuturkan alasan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo sehingga kini resmi menyandang pangkat jenderal TNI bintang empat.

"Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," ucap Jokowi usai acara pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Menurut Jokowi, pemberian pangkat istimewa ini diusulkan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto yang kemudian disetujui oleh Presiden Joko Widodo yang sesuai dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa.

Lebih lanjut, Presiden RI ke-7 itu menuturkan bahwa implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama telah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ujar Presiden.

Presiden menyebut pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo ini sebagai bentuk penghargaan atas jasanya yang telah memberikan kontribusi di bidang militer dan pertahanan serta peneguhan untuk berbakti sepenuhnya pada rakyat, bangsa dan negara.

Sebelumnya, Prabowo Subianto pernah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2022.

Sebagai informasi, pemberian pangkat jenderal kehormatan ini juga pernah diberikan kepada Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono dan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (inm)

Berita Terkait