Nasional

Kemenag Buka Program Revitalisasi Bangunan untuk Madrasah Negeri dan Swasta

Kemenag Buka Program Revitalisasi Bangunan untuk Madrasah Negeri dan Swasta

PASUNDAN EKSPRES - Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan meluncurkan program revitalisasi bangunan untuk madrasah negeri dan swasta.

Program bernama Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah ini ini telah dibahas bersama oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada 27-29 Agustus 2024 di Jakarta.

Adapun program ini menindaklanjuti arahan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS yang kemudian akan direalisasikan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan Kementerian Agama dan Kementerian PPN/BAPPENAS.

BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji: Kalau Ada Kasus, Laporkan!

Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan bahwa Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah merupakan program prioritas presiden terpilih.

Program Revitalisasi dan Penuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah sebelumnya mengutamakan Madrasah Negeri dan memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI. 

Namun, pada program kali ini Kementerian Agama meminta agar madrasah swasta juga diperbolehkan sebagai penerima manfaat.

BACA JUGA:Kemenag dan FOZ Sepakati Lima Langkah Strategis dalam Pengelolaan Zakat

"Poin utamanya adalah melakukan perbaikan atau penggantian kerusakan bangunan madrasah termasuk mengganti sarana pembelajaran," ucap Sidik di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Jumat (30/8).

Sidik menggarisbawahi pentingnya kualitas dan akurasi data Kementerian Agama. "Jika diperlukan bisa juga diusahakan verifikasi dan validasi lapangan karena menurut saya itu penting untuk pegangan saat diminta ke BAPPENAS dan PUPR," jelasnya.

Kemenag menyampaikan program ini juga membuka peluang bagi madrasah swasta sebagai penerima manfaat program revitalisasi madrasah.

"Hasil rancangan ini semoga bisa mengakomodir kebutuhan madrasah swasta dengan skema berbeda. Setidaknya sertifikat tanah atas nama Yayasan, Lembaga atau Madrasah serta tidak dalam sengketa (hukum)," ucap Ida Noor Qosim, perwakilan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

BACA JUGA:Kemenag Rilis Layanan TelePontren dalam Peringatan Hari Anak Nasional

Persyaratan program revitalisasi madrasah ini tidak jauh berbeda dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 

"Kami di Biro Perencanaan berharap program revitalisasi madrasah ini tidak mengurangi anggaran Kementerian Agama secara menyeluruh," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat KSKK Madrasah Arif Rahman, menuturkan perlunya penuntasan kebutuhan sarana prasarana madrasah. 

Apalagi, secara keseluruhan madrasah berstatus negeri hanya sebanyak 4.041 dari total 87.425 madrasah yang ada di Indonesia sedangkan madrasah berstatus swasta sebanyak 83.384 madrasah.

Oleh karena itu, program revitalisasi dan penuntasan sarana prasarana untuk madrasah swasta patut disyukuri karena bisa menjadi angin segar untuk terjadinya peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua