PASUNDAN EKSPRES - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan nilai pungutan liar (Pungli) di rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai.
Anggota Dewas KPk Alberirtine mengatakan pungli tersebut mencapai Rp6,14 milyar. Lebih lanjut ia mengatakan setiap orang yang etrlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai Rp 1 Juta hingga Rp 504 juta.
"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
"Kalau kita hubungan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta paling banyak Rp504 juta sekian," ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam kasusu ini ia telah memeriksa 169 orang pegawai dan hasilnya 93 orang diduga melakukan pelanggaran etik dan berlanjut ketahap sidang etik.
BACA JUGA:Kasus Pungli di Rutan KPK Capai Milyaran, Ini Kata Anggota Dewas KPK
Dalam penyelidikan tersebut etrdapat 2 orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik, yang satu karna telah dipecat dan yang satu karna berstatus karyawan alih daya.
"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ucapnya.
Sementara 44 orang lainnya tidak cukup alasan untuk berlanjut ke sidang etik. Selain itu Dewas KPk juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal.
Para saksi etrsebut merupakan mantan tahanan KPK yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di ebebrapa lembaga permasyarakatan (lapas).
Untuk para pegawai yang KPK yang akan melaksanakan kode etik dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021.