Nasional

Gugatan PHPU oleh Tim Hukum AMIN, Mereka Tuntut Keadilan Pemilu

Gugatan PHPU oleh Tim Hukum AMIN, Mereka Tuntut Keadilan Pemilu
Gugatan PHPU oleh Tim Hukum AMIN, Mereka Tuntut Keadilan Pemilu (Foto Instagram @NarasiNewsRoom)

PASUNDAN EKSPRES - Tim Hukum Nasional AMIN telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 21 Maret 2024. Mereka membawa sejumlah bukti dan mempermasalahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden nomor urut 2. Tim tersebut berharap MK dapat memutuskan untuk melakukan pemilu ulang karena proses pemilu dianggap tidak jujur dan adil.

 

Mereka tiba di Gedung MK sekitar pukul 08.45 dan selesai mendaftarkan gugatan sekitar pukul 10.30. Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf, menyatakan bahwa gugatan PHPU yang diajukan ke MK bukanlah masalah hasil, melainkan proses pemilu. Mereka ingin membuka bagaimana hasil pemilu yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, harus diperoleh dengan proses yang bebas, jujur, dan adil.

 

Dalam naskah gugatan yang kami kutip dari instagram @narasinewsroom, pokok persoalan yang dipermasalahkan adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, yang dinilai membawa dampak luar biasa terhadap proses pemilu yang dianggap curang. Timnas Amin juga menemukan fakta di lapangan seperti pembagian bantuan sosial (bansos) yang masif serta keterlibatan penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah.

 

"Kami sudah mendaftar melalui online jam satu malam tadi. Dan, pagi ini kami beserta tim hukum, semua lengkap, didampingi oleh Kapten Timnas, Pak Syaugi. Kami hadir di MK untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan," kata Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf, seusai mendaftarkan perkara.

 

"Kami menegaskan, gugatan PHPU yang diajukan ke MK tersebut bukanlah persoalan hasil, melainkan proses pemilu. Mereka ingin membuka secara terang benderang bagaimana hasil pemilu yang memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka berpandangan, hasil pemilu mesti diperoleh dengan proses yang bebas, jujur, dan adil. Tapi, fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," kata Ari.

 

"Jadi, seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini. Jadi, itu diganti siapa saja wakilnya, silakan, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," Lanjutnya. 

 

Mereka berharap MK menerima argumen mereka dan melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran calon wakil presiden nomor urut 02 saat ini, untuk memastikan transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam proses tersebut.

Berita Terkait