Nasional

Kontroversi Kebijakan BP Tapera, Tak Semua Gaji Pegawai Dipotong!

Kontroversi Kebijakan BP Tapera, Tak Semua Gaji Pegawai Dipotong!
Kontroversi Kebijakan BP Tapera, Tak Semua Gaji Pegawai Dipotong!

PASUNDAN EKSPRES - BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) tengah menjadi pusat perhatian publik karena kebijakan baru yang memotong gaji pekerja dengan pendapatan di atas Upah Minimum Regional (UMR) untuk tabungan perumahan (Tapera). Kebijakan ini menuai kontroversi, terutama karena fasilitas utama Tapera, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang dan suku bunga rendah, hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lalu, bagaimana dengan manfaat bagi pekerja non-MBR?

 

Menurut ketentuan BP Tapera, MBR adalah pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan, atau Rp 10 juta per bulan khusus di wilayah Papua dan Papua Barat. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa pekerja non-MBR yang ikut membayar iuran Tapera disebut sebagai penabung mulia. "Penabung mulia akan mendapatkan pengembalian pokok tabungan beserta bunga deposito," jelas Heru.

 

Selain itu, Heru mengungkapkan bahwa BP Tapera sedang mengembangkan berbagai manfaat tambahan bagi penabung mulia. "Kami menjajaki manfaat tambahan seperti diskon khusus dari merchant atau kemudahan fasilitas kredit konsumsi dari perbankan. Semua ini sedang kami kaji dan kembangkan agar penabung mulia mendapatkan lebih banyak keuntungan," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024).

 

Di sisi lain, BP Tapera memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi peserta MBR. Mereka dapat mengakses Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, peserta MBR juga bisa mendapatkan KPR dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. Berdasarkan website BP Tapera, MBR adalah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan, atau Rp 10 juta per bulan di wilayah Papua dan Papua Barat.

 

Namun, kebingungan masih terjadi di kalangan pekerja non-MBR terkait manfaat Tapera bagi mereka. Berdasarkan PP No 21 tahun 2024, pekerja dengan gaji minimal UMR wajib menjadi peserta Tapera, tetapi manfaat spesifik bagi pekerja dengan gaji di atas Rp 8-10 juta belum dijelaskan secara rinci.

 

BP Tapera berusaha untuk memberikan solusi yang lebih inklusif dengan memperhatikan kepentingan penabung mulia. Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa BP Tapera terus mengembangkan skema manfaat yang lebih luas agar semua peserta, termasuk non-MBR, bisa merasakan keuntungan dari program ini. BP Tapera berupaya menciptakan keseimbangan agar semua kelompok pekerja mendapatkan manfaat yang adil dan merata dari tabungan perumahan ini.

 

BP Tapera juga berencana untuk meningkatkan transparansi dan sosialisasi mengenai kebijakan dan manfaat Tapera. Dengan peningkatan sosialisasi ini, diharapkan semua peserta dapat lebih memahami manfaat yang mereka peroleh. Selain itu, BP Tapera sedang mengeksplorasi kerjasama dengan berbagai lembaga keuangan untuk memperluas opsi investasi bagi penabung mulia. Hal ini bertujuan untuk memberikan imbal hasil yang lebih kompetitif dan menguntungkan bagi para penabung.

Berita Terkait