Nasional

Tindak Lanjut Bawaslu dan Pembentukan Pansus oleh DPD Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Kecurangan pemilu 2024
Tindak Lanjut Bawaslu dan Pembentukan Pansus oleh DPD Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 (Rahmat Bagja Anggota BAWASLU saat sidang)

PASUNDAN EKSPRES - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memberikan tanggapan terhadap rencana pembentukan panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan mencampuri urusan lembaga lain. "Kami berhubungan dengan Komisi II, DPR RI, dan DPD RI. Dalam beberapa kasus, kami hanya memberikan penjelasan. Kami tidak akan mencampuri hak dan kewenangan lembaga lain," ungkap Bagja kepada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024. Meskipun demikian, Bagja menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan mengenai proses penyelenggaraan Pemilu 2024 jika diminta. Namun, hal tersebut tidak dapat dilakukan saat masa rekapitulasi suara berlangsung. "Kami sedang memantau proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dan masih ada di tingkat kabupaten/kota. Beberapa di antaranya masih di tingkat kecamatan dan masih ada yang bermasalah, padahal seharusnya sudah selesai," tambahnya.

 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan kesiapannya untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Langkah ini diambil untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Pembentukan Pansus tersebut disetujui oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

 

"Komite I telah menyampaikan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, namun ada usulan untuk membentuk Pansus. Apakah ada persetujuan?" tanya LaNyalla.

 

"Setuju," jawab para senator yang hadir.

 

"Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan menyiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," kata LaNyalla.

 

Pembentukan Pansus tersebut berdasarkan usulan yang diajukan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurut Tamsil, diperlukan tindak lanjut lebih lanjut terkait pengaduan mengenai pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu, tidak hanya mengandalkan Bawaslu RI. Ia menyatakan bahwa Pansus ini tidak hanya terbatas pada Komite I DPD.

 

"Jadi, Pansus ini tidak hanya terbatas pada Komite I, tetapi melibatkan berbagai komite untuk menyampaikan pandangan mereka. Karena kecurangan ini mungkin berdampak pada anggota yang tidak terpilih saat ini," kata Tamsil Linrung.

Dalam suasana yang semakin panas terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024, respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan langkah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) menunjukkan dinamika yang terus berkembang dalam upaya mengungkap kebenaran. Meskipun ada perbedaan pendapat dan peran antara kedua lembaga, harapan akan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi tetap menjadi fokus utama bagi semua pihak. Semoga langkah-langkah ini dapat membawa kejelasan dan kepercayaan publik yang lebih besar terhadap integritas sistem pemilihan di masa depan.

Berita Terkait