DPR RI Batalkan Revisi Pilkada, Enam Partai di Subang Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi

DPR RI Batalkan Revisi Pilkada, Enam Partai di Subang Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi

MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Ketua KPU Subang: Tunggu Surat Resmi KPU RI

Untuk Subang, kata dia, akan banyak partai yang bisa mengusung pasangan calon sendiri, tanpa harus koalisi.

"Partai akan leluasa untuk menentukan pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Dia mengatakan, kesempatan para tokoh untuk bisa berkompetisi di Pilkada Subang akan semakin terbuka.

"Akan banyak tokoh-tokoh yang bisa jadi calon bupati dan wakil bupati, jika banyak partai di Subang bisa mengusung pasangan calon sendiri," ujarnya.

Akhmad Basuni secara prinsip mengapresiasi keputusan MK ini. Menurutnya, ini sebagai bentuk keadilan bagi partai untuk lebih leluasa mengusung pasangan calon.

Sementara itu, KPU Subang kini tengah menunggu keputusan resmi dari KPU pusat usai adanya putusan MK tersebut.

"Kita lagi nunggu surat resmi dari KPU RI," ungkap Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi.


Berita Terkini