Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

2. Menggunakan Surat Kuasa

Jika kamu tidak bisa menemui pemilik lama secara langsung, kamu bisa menggunakan surat kuasa untuk memperpanjang STNK.

Surat kuasa harus dibuat di atas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru.

Surat kuasa harus memuat beberapa informasi, seperti:

Nama dan alamat lengkap pemilik lama dan pemilik baru

  • Nomor BPKB dan STNK kendaraan
  • Maksud dan tujuan pembuatan surat kuasa
  • Jangka waktu berlakunya surat kuasa

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buat surat kuasa dan tandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru.

Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • Surat kuasa
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.

Bayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan.

Tunggu proses perpanjangan STNK selesai dan ambil STNK baru.

 

3. Menggunakan Surat Keterangan Hilang (SKH) KTP Pemilik Lama

Jika KTP pemilik lama hilang, kamu bisa menggunakan SKH KTP untuk memperpanjang STNK.

SKH KTP bisa diperoleh di kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal pemilik lama.


Berita Terkini