Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buat SKH KTP di kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal pemilik lama.
Datang ke Samsat terdekat dengan membawa persyaratan berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- SKH KTP pemilik lama
- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual (untuk bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian)
Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di loket pelayanan.
Bayar biaya perpanjangan STNK sesuai dengan ketentuan.
Tunggu proses perpanjangan STNK selesai dan ambil STNK baru.
Nah jadi itulah beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.
(dbm)