Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko: Program Tapera Harus Berjalan untuk Inovasi Pembiayaan Perumahan untuk Mengatasi Keterbatasan FLPP

K
Khoirul AnsoriEditor: Yusup Suparman
|10:49 WIB
Bagikan:
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko: Program Tapera Harus Berjalan untuk Inovasi Pembiayaan Perumahan untuk Mengatasi Keterbatasan FLPP
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko: Program Tapera Harus Berjalan untuk Inovasi Pembiayaan Perumahan untuk Mengatasi Keterbatasan FLPP

PASUNDAN EKSPRES - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus dijalankan untuk mempercepat kepemilikan rumah di kalangan masyarakat. Saat ini, diperkirakan ada kekurangan sekitar 9,9 juta unit rumah.

Moeldoko menjelaskan bahwa program penyediaan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dibiayai APBN hanya mampu membiayai pembangunan 300 ribu unit rumah per tahun. Dengan Tapera yang mengusung skema gotong royong, diharapkan penyediaan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat dipercepat.

"Seperti yang telah disampaikan, ada backlog 9,9 juta unit. Negara harus hadir untuk mengatasi ini. Dengan pendekatan FLPP kemarin, hanya bisa mencapai 300 ribu unit per tahun. Kapan kita bisa mengejar kekurangan ini? Harus ada skema baru," ujar Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Selama ini, tabungan perumahan telah diterapkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui skema Bapertarum. Namun, Moeldoko menyatakan bahwa pemerintah ingin memperluas cakupan peserta Tapera untuk mencakup pegawai swasta agar modal yang terkumpul menjadi lebih besar dan dapat membiayai penyediaan rumah secara lebih efektif.

"Skema Bapertarum sudah ada untuk ASN, tapi cakupannya harus lebih luas, maka muncul Tapera," tambahnya.

Dalam program Tapera, pekerja dengan gaji di atas upah minimum akan dikenakan potongan iuran sebesar 3%, dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Iuran tersebut akan menjadi tabungan perumahan yang bisa digunakan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.

Apabila pekerja tidak ingin memanfaatkan manfaat Tapera, tabungan tersebut akan dikembalikan saat pensiun dengan tambahan hasil pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Moeldoko menambahkan bahwa rentang waktu dari 2024 hingga pelaksanaan Tapera pada 2027 dapat dimanfaatkan untuk konsultasi dan memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan ini.

"Periode konsultatif dari 2024 ke 2027 adalah waktu untuk konsultasi dan memberikan masukan," jelas Moeldoko.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Tapera baru akan dipungut setelah 2027 karena adanya masukan dari masyarakat, Moeldoko mengatakan hal itu mungkin saja. Yang terpenting adalah menemukan titik temu antara pemerintah dan masyarakat.

"Saat ini perhatian pemerintah bukan untuk menunda atau tidak menunda kebijakan ini, tetapi untuk mendengarkan aspirasi berbagai pihak guna menyempurnakan regulasi Tapera," tutup Moeldoko.

Berita Terbaru

Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Bupati Minta 165 Desa Jaga Kondusivitas Dalam Momentum Pilkades Serentak di Subang

Subang14 menit lalu
Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Subang19 menit lalu
Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Purwakarta21 menit lalu
Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Purwakarta23 menit lalu
ADVERTISEMENT
Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Purwakarta28 menit lalu
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

Nasional50 menit lalu
Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle1 jam lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional12 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang12 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang13 jam lalu