Rincian Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024, Gak Nyampe 10 Juta!

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami peningkatan pada tahun ini.
PASUNDAN EKSPRES - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami peningkatan pada tahun ini. Keputusan untuk menaikkan gaji ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Jumat (26/1) lalu, dan telah diatur dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Presiden.
Kenaikan gaji PNS telah diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/8/2023). Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan gaji PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
BACA JUGA: Profile Velerina Daniel & Ardianto Wijaya yang Jadi Moderator Debat Capres 2024
Sementara itu, kenaikan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah daftar gaji terbaru untuk PNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan golongannya:
BACA JUGA: Jelang Debat TKN Prabowo-Gibran Kumpulkan Aktivis 98
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200