Mahfud MD Mengingatkan: Pentingnya Mempertahankan Supremasi Hukum

Mahfud MD Mengingatkan: Pentingnya Mempertahankan Supremasi Hukum

Mahfud MD Mengingatkan: Pentingnya Mempertahankan Supremasi Hukum

PASUNDAN EKSPRES - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah. Mahfud menilai bahwa sistem hukum Indonesia saat ini telah mengalami kerusakan yang serius.

 

"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas saya bicara yang gitu-gitu, biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat," kata Mahfud dalam video di akun YouTube pribadinya, yang dikutip pada Rabu (5/6).

 

BACA JUGA: Jaksa Ungkap Dugaan Budi Arie Terima 50 Persen dari Praktik Mafia Akses Situs Judi Online, Jumlahnya Per Bulan Sampai Rp2 M

Mahfud melanjutkan, "Kalau yang begini-begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu."

 

Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang dimaksud, Mahfud memperingatkan bahwa merusak hukum akan membawa konsekuensi buruk bagi pelakunya. "Tapi suatu saat itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," tegasnya.

 

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mempertanyakan dasar putusan tersebut, mengingat Peraturan KPU sudah sesuai dengan undang-undang. "Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," jelas Mahfud.

 

Mahfud menekankan bahwa ada dua cara untuk membatalkan undang-undang: melalui legislative review atau judicial review oleh MK, bukan MA. "Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA," tambahnya.

 

Mahfud juga mengingatkan isi Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memberikan hak yang sama bagi setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Pasal 7 (1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," urainya.

 

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa ayat 2 dari pasal yang sama mengatur syarat-syarat pencalonan, termasuk batas usia minimal. "Lalu ayat 2 butir E menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk cagub dan atau wagub. Dan 25 tahun untuk bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota," jelas Mahfud.

 


Berita Terkini