PASUNDAN EKSPRES- Pejabat Bea Cukai kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmadi Effendi Hutahean alias RH, dibebastugaskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan setelah laporan harta kekayaannya dinilai janggal.
Keputusan tersebut diambil menyusul laporan yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dianggap tidak masuk akal.
Berdasarkan dokumen LHKPN 2023, RH tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 39 miliar.
Namun, Andreas mengklaim bahwa RH sebenarnya memiliki perusahaan dengan total aset mencapai Rp 50 miliar. "Entah aset tersebut sudah diberikan ke istrinya atau dibelikan sesuatu yang tidak didaftarkan, saya tidak tahu," ujar Andreas.
Selain itu, RH diduga memiliki sejumlah aset lain berupa bangunan dan tanah di berbagai daerah yang didaftarkan atas nama saudaranya.
Laporan ini juga telah dikirimkan oleh Andreas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Tindakan pembebastugasan RH dari jabatannya terhitung sejak 9 Mei 2024, sebagai langkah awal pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Kem Nirmala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal ditemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga RH. "Oleh karena itu, RH dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan berikutnya," jelas Nirmala.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat Bea Cukai yang tersandung masalah harta kekayaan yang tidak wajar.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari KPK dan instansi terkait untuk memastikan adanya tindakan hukum yang adil dan transparan