Nasional

Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat atas Kasus Kopi Sianida

Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat atas Kasus Kopi Sianida
Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat atas Kasus Kopi Sianida (Image From: Kilat)

PASUNDAN EKSPRES - Fakta Jessica Wongso bebas bersyarat. Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Mirna telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, (18/8).

Ia mendapatkan kebebasan bersyarat ini setelah remisi 58 bulan 30 hari. Jessica juga masih dkenai wajib lapor hingga tahun 2032.

Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 18 Agustus 2024, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa selama menjalani pidana, Jessica Wongso telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Akibatnya, Jessica telah mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat 

Berikut fakta Jessica Wongso bebas bersyarat. 

Jessica Dibebaskan setelah Dijatahui Hukuman 20 Tahun

Jessica Wongso akhirnya dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.37 WIB. Sebelumnya, Jessica telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Pengacara Jessica Terkejut 

Otto Hasibuan, selaku pengacara Jessica Wongso, mengaku dikejutkan dengan pemberitahuan pembebasan bersyarat Jessica dari pihak Lapas. Ia menyatakan tidak pernah melakukan upaya pengajuan pembebasan bersyarat untuk kliennya tersebut.

BACA JUGA: Mengulas Kasus Jessica Wongso setelah Bebas Bersyarat, Kopi Sianida menjadi Pemicu

BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Lakukan Reshuffle Kabinet Hari Ini, Bahlil Jadi Menteri ESDM

Dalam keterangan pers yang diberikan di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024, dikutip Tempo, Otto Hasibuan mengatakan, "Saya tidak pernah mengajukan surat (pembebasan bersyarat). Tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu (remisi)." 

Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berniat untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus Jessica Wongso. Namun, sekitar tiga minggu sebelumnya, ia mendengar rencana pembebasan bersyarat Jessica.

Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih pada Pendukungnya 

Jessica Wongso mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang telah meluangkan waktu untuk hadir pada hari pembebasannya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa para pendukung Jessica telah memenuhi ruang konferensi pers. Otto menjelaskan bahwa para pendukung Jessica sudah hadir sejak pagi hari Minggu, 18 Agustus 2024, untuk menyambut kebebasan kliennya.

Mengajukan PK ke Mahkamah Agung

Meskipun telah dibebaskan secara bersyarat, Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, tetap berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menjerat dirinya.

Otto Hasibuan menyatakan bahwa mereka akan mengajukan PK karena merasa putusan pengadilan terhadap kliennya, Jessica Wongso, tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua