PASUNDAN EKSPRES - Jessica Wongso telah bebas bersyarat setelah dipidana atas kasus dugaan pembunuhan pada Wayan Mirna Salihin.
Pembebasan tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Jessica, yaitu Otto Hasibuan dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deddy Eduar Eka Saputra.
Jessica keluar dengan bebas bersyarat setelah sebelumnya ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan Mirna.
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mengulas Kasus Jessica Wongso setelah Bebas Bersyarat
Mengulas kembali kasus Jessica Wongso yang sempat viral, di mana awal mulanya terjadi pada tahun 2015 lalu.
Es Kopi Vietnam Dipesan oleh Jessica
Dilansir CNN Indonesia, peristiwa pembunuhan pada Wayan Mirna Salihin terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Januari 2015.
Saat itu, Jessica Wongso, Mirna Salihin, dan satu orang lagi bernama Hani, sepakat untuk bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica datang lebih dulu dan memesan es kopi Vietnam untuk Mirna.
Mirna dan Hani baru tiba setelah pelayan mengantar minuman ke meja Jessica. Hani duduk di posisi paling kiri, Jessica di paling kanan, dan Mirna di tengah.
Setelah duduk, Mirna lalu meneguk es kopi yang dipesan Jessica. Sekitar 10 menit kemudian, Mirna mulai kejang-kejang dan menyebut rasa minuman tersebut buruk.
Nyawa Mirna Tak Terselamatkan
Setelah kejang-kejang, Mirna Salihin segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan.
Kejadian yang dianggap janggal ini kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Selanjutnya, kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Jessica Wongso Bebas Bersyarat setelah Terpidana Kasus Sianida, Alasan selalu Berkelakuan Baik
BACA JUGA: Golkar Buka Pendaftaran Calon Ketum, Menanti Pengganti Airlangga Hartarto
Komisaris Besar Musyafa, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna dapat mengikis jaringan organ secara kimiawi.
Penyebab Kematian Mirna karena Zat Korosif
Komisaris Besar Musyafa menyatakan bahwa penyebab kematian Mirna Salihin bukan hanya karena kerusakan lambung tanpa sebab, melainkan diduga ada zat korosif yang masuk ke dalam tubuhnya.
Dalam memastikan adanya kerusakan lambung, tim forensik kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah Mirna di Rumah Sakit Polri, Jakarta.
Untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian kemudian menggelar pra rekonstruksi di Kafe Olivier pada Januari 2017.
Mereka juga melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dari kafe tersebut dan menggeledah rumah Jessica di Jakarta Utara.
Jessica Wongso menjadi Saksi Potensial
Setelah penggeledahan, Komisaris Besar Krishna Murti, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Jessica Wongso merupakan saksi potensial dalam kasus kematian Mirna Salihin.
Sepekan setelah pra rekonstruksi, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi ulang berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil mereka kumpulkan.
Selanjutnya, polisi mengekspos hasil penyelidikan mereka dua kali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jessica Wongsi jadi Tersangka dan Ditangkap
Setelah ekspos kedua, polisi menggelar gelar perkara dan akhirnya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna Salihin pada tanggal 29 Januari 2016.
Jessica kemudian ditangkap di Hotel Neo, Kawasan Mangga Dua.
Kepolisian mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Jessica Wongso, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.
Jessica kemudian menjalani proses persidangan dan akhirnya dinyatakan bersalah serta divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(ipa)