Nasional

Operasi Zebra 2024 Bulan Oktober Siaga Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, ini Target Pelanggarannya!

Operasi Zebra 2024 Bulan Oktober Siaga Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, ini Target Pelanggarannya!

PASUNDAN EKSPRES - Operasi Zebra 2024 resmi dilaksanakan pada bulan Oktober sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas di Indonesia.

Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Zebra Jaya di wilayah Jadetabek mulai hari ini, yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan. 

Operasi Zebra 2024 Bulan Oktober Siaga Tingkatkan Kesadaran Masyarakat 

Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Selain itu, operasi ini juga dilakukan sebagai persiapan untuk mendukung pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan dilantik pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.

BACA JUGA: Resmikan Mayapada Hospital Nusantara di IKN, Presiden Jokowi: Bagian Daya Tarik Investor dan Masyarakat

BACA JUGA: Miris! Siswa Bingung Soal Pengetahuan Umum, Apa yang Salah dengan Sistem Pendidikan Indonesia?

Dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Jaya 2024, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban para pengendara serta menurunkan angka kecelakaan yang berpotensi fatal menjelang masa pelantikan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyampaikan kepada wartawan pada Jumat (11/10) bahwa mereka akan memulai pelaksanaan operasi ini dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Terdapat total 14 target pelanggaran dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut adalah daftar 14 pelanggaran yang dimaksud:

1. Menggunakan rotator dan sirene tanpa izin yang sesuai.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang bergerak melawan arus.
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
7. Tidak mengenakan sabuk pengaman atau safety belt saat mengemudi.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
9. Sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar kelayakan jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki STNK.
13. Melanggar marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai.
14. Penyalahgunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) diplomatik.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Zebra Oktober 2024 dari tanggal 14 hingga 27. Meskipun rincian jam operasional belum diumumkan, diperkirakan akan mengikuti pola operasi lalu lintas sebelumnya yang dilakukan oleh Korlantas Polri.

Operasi sebelumnya, seperti Operasi Patuh Jaya 2024, berlangsung pada jam-jam yang rentan pelanggaran, yakni pagi (06.00-12.00 WIB) dan sore (15.00-17.00 WIB).

Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya akan berlangsung hingga malam dan dini hari, dengan dua shift kerja: malam (22.00-24.00 WIB) dan dini hari (03.00-05.00 WIB).

Perlu dicatat bahwa jam-jam tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebutuhan dan kondisi di lapangan.

(ipa)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua