Nasional

Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak: Syarat, Proses, dan Biaya yang Perlu Diketahui

Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak. (Sumber Gambar: Screenshot via Jogja Imigrasi)
Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak. (Sumber Gambar: Screenshot via Jogja Imigrasi)

PASUNDAN EKSPRES - Sama seperti orang dewasa, anak-anak yang akan bepergian ke luar negeri juga wajib memiliki paspor anak. 

Namun, ada perbedaan dalam syarat dan proses pembuatan paspor anak dibandingkan dengan paspor untuk orang dewasa.

Paspor Anak

Sebelum mengajukan pembuatan paspor anak, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, mulai dari cara pengajuan hingga dokumen yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, biaya pengurusan paspor anak juga perlu diperhatikan oleh para orang tua.

 Simak panduan berikut ini agar proses pembuatan paspor anak dapat berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:Update! Ini Dia List 75 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia, Mana saja?

BACA JUGA:Cara Membuat Paspor dan Rincian Biaya Terbaru 2024

Cara Membuat Paspor Anak

Secara umum, langkah-langkah pengurusan paspor anak tidak berbeda dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa.

Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan:

1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan
2. Ajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-Paspor
3. Lakukan pembayaran biaya pengurusan paspor
4. Verifikasi dokumen, pengambilan foto, biometrik, serta wawancara di kantor imigrasi
5. Pengambilan paspor jadi setelah proses selesai

BACA JUGA:Apa Itu Golden Visa yang diterima Shin Tae-yong dari Presiden Jokowi?

BACA JUGA:Luncurkan Golden Visa, Presiden Jokowi Undang Warga Dunia Investasi dan Berkarya di Indonesia

Syarat-Syarat Pembuatan Paspor Anak

Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan paspor anak:

1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran
4. Fotokopi paspor orang tua (jika ada)
5. Paspor lama jika anak sebelumnya sudah pernah memiliki paspor
6. Surat penetapan ganti nama (jika ada perubahan nama)
7. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab terhadap penggunaan paspor anak, dengan ketentuan khusus jika orang tua bercerai;
6. yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
- dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang - dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
- dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
- dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pe

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Berikut adalah perkiraan biayanya:

- Paspor bias: Rp350.000
- Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000
- Layanan percepatan: Rp1.000.000

Proses penerbitan paspor, baik untuk anak maupun dewasa, memerlukan waktu 4 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan wawancara selesai dilakukan.

(pm0

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua