Nasional

Apa Itu Golden Visa yang diterima Shin Tae-yong dari Presiden Jokowi?

Apa Itu Golden Visa yang diterima Shin Tae-yong dari Presiden Jokowi?

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai Golden Visa yang merupakan program baru yang diluncurkan Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo meluncurkan program Golden Visa Indonesia pada Kamis (25/7) di Ritz Carlton, Jakarta Selatan.

Adapun program Golden Visa ini sekaligus diberikan kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong sebagai bentuk apresiasi dan kerja kerasnya atas prestasi tim nasional Indonesia dapat menembus Piala Asia.

Jokowi menyebut, peluncurkan Golden Visa ini dibuat untuk memberikan kemudahan pada warga negara asing untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

"Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia, sehingga menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari Humas Setkab RI, Jumat (26/7).

Lantas, apa itu Golden Visa yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Jokowi dan diberikan kepada Shin Tae-yong?

Apa Itu Golden Visa?

Golden Visa merupakan layanan yang memberikan izin kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun.

Kebijakan Golden Visa telah diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023.

Dilansir dari laman Sekretariat Presiden, program Golden Visa bertujuan bertujuan untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.

Oleh sebab itu, Presiden memberikan kesempatan bagi warga negara asing  untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama lima tahun dengan berinvestasi melalui Golden Visa.

Adapun sejumlah persyaratan bagi WNA yang bisa mendapat Golden Visa yang mengacu pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dengan syarat sebagai berikut:

1. Untuk investor asing perorangan dengan dirikan perusahaan:

- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia disyaratkan untuk berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).

- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan untuk berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).

2. Untuk investor asing perusahaan/korporasi

- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).

- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) disyaratkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).

3. Untuk investor asing perorangan tidak mendirikan perusahaan

- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

- Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Kategori Penerima Golden Visa

1. Penanaman Modal

- Investor perorangan mendirikan perusahaan

- Investor perorangan tanpa mendirikan perusahaan

- WNA yang menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia

2. Penyatuan Keluarga

3. Repatriasi

4. Rumah Kedua

5. Keahlian Khusus

- Tokoh Dunia

- Lanjut Usia

 

Itulah informasi mengenai Golden Visa yang merupakan program baru yang diluncurkan Presiden Jokowi. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua