Cara Membuat Paspor dan Rincian Biaya Terbaru 2024

cara membuat paspor. (sumber gambar: Jakarta Post)
PASUNDAN EKSPRES - Terdapat dua cara membuat paspor pada tahun 2024, yaitu secara daring dan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat.
Paspor merupakan dokumen identitas resmi yang dibutuhkan bagi teman-teman yang akan bepergian ke luar negeri.
Nah, dokumen ini juga berfungsi sebagai visa masuk ke negara tujuan, terutama jika negara tersebut memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.
Sebelum mengetahui cara membuat paspor secara daring dan luring, simak terlebih dahulu rincian bianyanya di bawah ini:
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2024
Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor tahun 2024:
- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
- Paspor rusak: Rp500 ribu
- Paspor hilang: Rp1 juta
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Cara Membuat Paspor Secara Daring
Pembuatan paspor secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dan teman-teman bisa mengunduhnya di Google Play Store atau App Store.
Nah, di aplikasi ini memungkinkan teman-teman untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrean secara daring.
BACA JUGA:Arab Saudi Gencar Razia Jemaah 'Koboi', PPIH Ingatkan Sanksi Apabila Tidak Memiliki Visa Haji
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
Simak di bawah ini:
1. Buat akun baru
Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar.