Nasional

Cara Membuat Paspor dan Rincian Biaya Terbaru 2024

cara membuat paspor. (sumber gambar: Jakarta Post)

PASUNDAN EKSPRES - Terdapat dua cara membuat paspor pada tahun 2024, yaitu secara daring dan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat.

Paspor merupakan dokumen identitas resmi yang dibutuhkan bagi teman-teman yang akan bepergian ke luar negeri. 

Nah, dokumen ini juga berfungsi sebagai visa masuk ke negara tujuan, terutama jika negara tersebut memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.

BACA JUGA:Menag Akan Beri Sanksi Travel Penyedia Visa Selain Visa Resmi Haji Imbas Saudi Tahan 34 WNI Jemaah Haji Ilegal

Sebelum mengetahui cara membuat paspor secara daring dan luring, simak terlebih dahulu rincian bianyanya di bawah ini:

Rincian Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2024

Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor tahun 2024:

  • Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
  • Paspor rusak: Rp500 ribu
  • Paspor hilang: Rp1 juta

Cara Membuat Paspor Secara Daring

Pembuatan paspor secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dan teman-teman bisa mengunduhnya di Google Play Store atau App Store.

Nah, di aplikasi ini memungkinkan teman-teman untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrean secara daring.

BACA JUGA:Arab Saudi Gencar Razia Jemaah 'Koboi', PPIH Ingatkan Sanksi Apabila Tidak Memiliki Visa Haji

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Simak di bawah ini:

1. Buat akun baru

Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar.

Setelah selesai, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.

2. Pilih layanan

Tentukan apakah teman-teman membutuhkan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor.

3. Pilih lokasi kantor imigrasi

Pilih kantor imigrasi terdekat untuk proses verifikasi, foto, dan wawancara.

4. Pilih jadwal kunjungan

Tentukan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi untuk verifikasi, foto, dan wawancara.

BACA JUGA:Tidak Memiliki Visa Haji, 24 Jemaah asal Indonesia Ditahan Petugas Saat Miqat di Bir Ali

BACA JUGA:Siap-Siap, Mulai Maret 2024 Thailand-China Akan Bebas Visa

5. Isi formulir

Lengkapi formulir dengan informasi data pribadi dan identitas lainnya.

Pastikan semua data dimasukkan dengan benar.

6. Unggah dokumen

Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta, dan lainnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi berencana untuk menghapus syarat dokumen KK dan KTP dalam pembuatan paspor baru.

7. Konfirmasi dan pembayaran

Konfirmasi seluruh proses dan lakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan melalui e-commerce, minimarket, atau m-banking.

Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi

Selain secara daring, pembuatan paspor terbaru tahun 2024 juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung. lho!

Pastikan untuk membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut adalah prosedur yang harus diikuti di kantor imigrasi:

  • Isi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan.
  • Tunggu dokumen diperiksa.
  • Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Lanjutkan proses ke tahap foto, sidik jari, dan wawancara.

 

Semoga informasi cara membuat paspor ini bermanfaat bagi teman-teman! (pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua