Cara Membuat Paspor dan Rincian Biaya Terbaru 2024

cara membuat paspor. (sumber gambar: Jakarta Post)
PASUNDAN EKSPRES - Terdapat dua cara membuat paspor pada tahun 2024, yaitu secara daring dan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi terdekat.
Paspor merupakan dokumen identitas resmi yang dibutuhkan bagi teman-teman yang akan bepergian ke luar negeri.
Nah, dokumen ini juga berfungsi sebagai visa masuk ke negara tujuan, terutama jika negara tersebut memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.
BACA JUGA: Kamu Harus Tau, Ini Bahayanya Tambang Nikel di Raja Ampat
Sebelum mengetahui cara membuat paspor secara daring dan luring, simak terlebih dahulu rincian bianyanya di bawah ini:
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2024
Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor tahun 2024:
- Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp350 ribu
- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp650 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp100 ribu
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp150 ribu
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta
- Paspor rusak: Rp500 ribu
- Paspor hilang: Rp1 juta
BACA JUGA: 36 Sapi Kurban Presiden RI Dibagi di Jateng, Sekda: Bentuk Apresiasi Peternak Lokal
Cara Membuat Paspor Secara Daring
Pembuatan paspor secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dan teman-teman bisa mengunduhnya di Google Play Store atau App Store.
Nah, di aplikasi ini memungkinkan teman-teman untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrean secara daring.
BACA JUGA:Arab Saudi Gencar Razia Jemaah 'Koboi', PPIH Ingatkan Sanksi Apabila Tidak Memiliki Visa Haji
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
Simak di bawah ini:
1. Buat akun baru
Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar.