Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ini Klarifikasi Ditjen Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|11:18 WIB
Bagikan:
Ini Klarifikasi Ditjen Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri
Ditjen Bea Cukai memberikan klarifikasi soal aturan barang bawaan ke luar negeri. (Foto: laman resmi Bea Cukai)

PASUNDAN EKSPRES - Ditjen Bea Cukai memberikan klarifikasi soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dikritik oleh sejumlah warganet.

Beberapa waktu lalu, media sosial X diramaikan dengan polemik soal aturan barang bawaan ke luar negeri di mana para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.

Hal ini membuat sejumlah warganet memprotes peraturan tersebut yang dianggap merepotkan para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ditjen Bea Cukai pun memberikan klarifikasi terkait aturan barang bawaan ke luar negeri.

Pihaknya menyebut, regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri ini bersifat opsional dan sudah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3).

Nirwala menyebut, kebijakan tersebut bermanfaat dan dapat membantu warga Indonesia yang akan menggelar kegiatan (event) di luar negeri.

Contohnya, untuk kegiatan perlombaan, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membutuhkan membawa banyak peralatan penunjang dari Indonesia, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau alat musik lainnya.

Bagi penumpang yang mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," tuturnya.

Lebih lanjut, Nirwala menerangkan, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

Adapun, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.

"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional," tandasnya. (inm)

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Rekomendasi Wisata dekat Kawasan Industri Subang, Cocok Buat Akhir Pekan!

Lifestyle12 menit lalu
Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga11 jam lalu
Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Terkumpul Rp5,2 Juta, Infaq ASN RSUD Ciereng Fokus untuk Kesehatan

Subang11 jam lalu
Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Jumah Berkah, DPD Golkar Purwakarta Berbagi Nasi Kotak

Purwakarta11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat K3 untuk Melamar Kerja di Subang: Syarat, Manfaat, dan Cara Mendapatkannya

Lifestyle12 jam lalu
Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Warga Dukung untuk Jabat Kedua Kalinya, Endi Sonjaya Kembali Nyalon Kades Kalentambo Subang

Subang12 jam lalu
Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Indonesia Diproyeksikan Masuk Pot 3 Kualifikasi Piala Dunia 2030, Ini Dasarnya

Nasional13 jam lalu
Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Jurusan Kuliah untuk Kerja di Industri Otomotif Subang, Ini Daftar Pilihannya

Subang14 jam lalu
Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Sun Life Syariah dan BMM Dorong UMKM Perempuan di Bandung Naik Kelas

Nasional14 jam lalu
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Nasional14 jam lalu