Nasional

Ini Klarifikasi Ditjen Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Ini Klarifikasi Ditjen Bea Cukai Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri
Ditjen Bea Cukai memberikan klarifikasi soal aturan barang bawaan ke luar negeri. (Foto: laman resmi Bea Cukai)

PASUNDAN EKSPRES - Ditjen Bea Cukai memberikan klarifikasi soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dikritik oleh sejumlah warganet.

Beberapa waktu lalu, media sosial X diramaikan dengan polemik soal aturan barang bawaan ke luar negeri di mana para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.

Hal ini membuat sejumlah warganet memprotes peraturan tersebut yang dianggap merepotkan para penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ditjen Bea Cukai pun memberikan klarifikasi terkait aturan barang bawaan ke luar negeri.

Pihaknya menyebut, regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri ini bersifat opsional dan sudah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3).

Nirwala menyebut, kebijakan tersebut bermanfaat dan dapat membantu warga Indonesia yang akan menggelar kegiatan (event) di luar negeri.

Contohnya, untuk kegiatan perlombaan, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membutuhkan membawa banyak peralatan penunjang dari Indonesia, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau alat musik lainnya.

Bagi penumpang yang mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," tuturnya.

Lebih lanjut, Nirwala menerangkan, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

Adapun, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.

"Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional," tandasnya. (inm)

Berita Terkait