Nasional

Pengakuan dan Komentar Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung!

Sandra Dewi

PASUNDAN EKSPRES - Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, aktris Sandra Dewi meninggalkan Gedung Kartika Kejagung dengan mobil pukul 14.13 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Sandra Dewi tidak banyak memberikan komentar terkait pemeriksaan yang telah dilaluinya.

 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sandra Dewi berkaitan dengan beberapa rekening yang telah diblokir. Meskipun demikian, detail mengenai jumlah rekening yang diblokir belum diungkap oleh Kuntadi.

 

Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya berusaha untuk tidak melakukan kesalahan dalam proses penyitaan, melainkan hanya untuk memilah dan memilih rekening yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey Moeis.

 

Sementara itu, Kejagung juga telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 16 tersangka, salah satunya terkait perintangan penyidikan, sementara yang lain terkait dengan pokok perkara.

Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk:

 

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

 

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG)

3. MB Gunawan (MBG)

4. Tamron alias Aon (TN)

5. Hasan Tjhie (HT)

6. Kwang Yung alias Buyung (BY)

7. Achmad Albani (AA)

8. Robert Indarto (RI)

9. Rosalina (RL)

10. Suparta (SP)

11. Reza Andriansyah (RA)

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

13. Emil Ermindra (EE)

14. Alwin Akbar (ALW)

15. Helena Lim (HLN)

16. Harvey Moeis (HM).

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua