Nasional

Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri Atas Dugaan Pemerasan SYL

FIRLI
Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri hari ini terkait dugaan pemerasakan terhadap inisial YSL. (Dok Kompas/ Fika Nurul Ulya)

PASUNDAN EKSPRES - Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri hari ini terkait dugaan pemerasakan terhadap inisial YSL. 

Pemeriksaan terhadap mantan ketua KPK Firlu Bahuri tersebut akan dilakukan hari ini. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya. 

"Untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan hari ini Senin 26 Februari 2024. 

Pemeriksaan Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri tersebut akan berlangsung di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak pidana Korupsi (Dittipidkor)Bareskrim Polri. 

Apa yang mendasari Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri lagi? 

Sebelumnya Firli juga telah memenuhi undangan panggilan yang telah dijadwalkan pada 6 Februari 2024. 

Selain itu, pemanggilan Firi hari ini kembali menjadi seorang tersangka dalam kasus pemersan terhadap SYL.

Pemanggilan Firli ini menjadi kali ke 6 dalam kasus pemerasan SYL. 

Mantan penyidik KPK menjelaskan 4 Alasan Firli Harus Ditahan. 

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo berharap bahwa Firli bisa ditahan dalam kasus pemerasan SYL. 

Yudi mengetakan ada empat hal penting terhadap Firli yang harus ditegakan dalam pemeriksaan. 

  • Persamaan dan Keadilan 

"Pertama, demi kepastian persamaan dan keadilan hukum bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan seperti yang dilakukan KPK," kata Yudi dikutip dari Detik.com. 

  • Menunjukan Kepada Publik tentang Transfaransi 

"Dua, untuk menunjukkan kepada publik transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan tersangka Firli yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup serta diperkuat dengan ada putusan praperadilan yaitu Polda Metro Jaya menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri," ujar Yudi.

  • Ketegasan Agar Tidak Berlarut-Larut 

Penahanan terhadap Firli harus dilakukan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. 

"Alasan ketiga agar kasus ini cepat tuntas dan tidak berlarut larut sehingga nasib tersangka korupsi yaitu Firli tidak terlunta-lunta akibat kasus yang menimpanya sehingga dia bisa diberikan kesempatan membela diri di pengadilan. Apalagi kita tahu dia juga sudah dicekal juga tidak bisa keluar negeri," katanya.

  • Keadilan Terhadap Kasus yang Terjadi di Indonesia 

Dari kasus Firli ini bisa menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi di indonesia tidak pandang bulu. Setiap orang yang melakukan korupsi akan dihukum sesuai aturan 

"Untuk menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang ditempuh oleh negara ini tanpa peduli siapapun pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditangani kasusnya," tutur Yudi.

Itulah berita tentang Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri Atas Dugaan Pemerasan SYL. 

Berita Terkait