Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri Atas Dugaan Pemerasan SYL

Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri Atas Dugaan Pemerasan SYL

Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri hari ini terkait dugaan pemerasakan terhadap inisial YSL. (Dok Kompas/ Fika Nurul Ulya)

Penahanan terhadap Firli harus dilakukan agar kasus tersebut tidak berlarut-larut. 

"Alasan ketiga agar kasus ini cepat tuntas dan tidak berlarut larut sehingga nasib tersangka korupsi yaitu Firli tidak terlunta-lunta akibat kasus yang menimpanya sehingga dia bisa diberikan kesempatan membela diri di pengadilan. Apalagi kita tahu dia juga sudah dicekal juga tidak bisa keluar negeri," katanya.

  • Keadilan Terhadap Kasus yang Terjadi di Indonesia 

Dari kasus Firli ini bisa menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi di indonesia tidak pandang bulu. Setiap orang yang melakukan korupsi akan dihukum sesuai aturan 

"Untuk menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang ditempuh oleh negara ini tanpa peduli siapapun pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditangani kasusnya," tutur Yudi.

Itulah berita tentang Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri Atas Dugaan Pemerasan SYL. 


Berita Terkini