Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri Atas Dugaan Pemerasan SYL

Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri hari ini terkait dugaan pemerasakan terhadap inisial YSL. (Dok Kompas/ Fika Nurul Ulya)
PASUNDAN EKSPRES - Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri hari ini terkait dugaan pemerasakan terhadap inisial YSL.
Pemeriksaan terhadap mantan ketua KPK Firlu Bahuri tersebut akan dilakukan hari ini. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk pemeriksaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan hari ini Senin 26 Februari 2024.
Pemeriksaan Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri tersebut akan berlangsung di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak pidana Korupsi (Dittipidkor)Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Apa yang mendasari Mantan Ketua KPK Diperiksa Polri lagi?
Sebelumnya Firli juga telah memenuhi undangan panggilan yang telah dijadwalkan pada 6 Februari 2024.
Selain itu, pemanggilan Firi hari ini kembali menjadi seorang tersangka dalam kasus pemersan terhadap SYL.
Pemanggilan Firli ini menjadi kali ke 6 dalam kasus pemerasan SYL.
Mantan penyidik KPK menjelaskan 4 Alasan Firli Harus Ditahan.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo berharap bahwa Firli bisa ditahan dalam kasus pemerasan SYL.
Yudi mengetakan ada empat hal penting terhadap Firli yang harus ditegakan dalam pemeriksaan.
- Persamaan dan Keadilan
"Pertama, demi kepastian persamaan dan keadilan hukum bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan seperti yang dilakukan KPK," kata Yudi dikutip dari Detik.com.
- Menunjukan Kepada Publik tentang Transfaransi
"Dua, untuk menunjukkan kepada publik transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan tersangka Firli yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup serta diperkuat dengan ada putusan praperadilan yaitu Polda Metro Jaya menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri," ujar Yudi.
- Ketegasan Agar Tidak Berlarut-Larut