Lagi, Lagi Truk Tronron Makan Korban Jiwa, 2 Orang Meninggal Dunia

Lagi, Lagi Truk Tronron Makan Korban Jiwa, 2 Orang Meninggal Dunia

Pada hari Minggu (17/12) terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton, trik cold diesel dan sepeda motor, yang menewaskan 2 orang. Foto Dok Istimewa

PASUNDAN EKSPRES - Pada hari Minggu (17/12) terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton, truk cold diesel dan sepeda motor, yang menewaskan 2 orang. 

Hal tersebut terjadi di jalan Raya Sukadamik, KP Reward, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. 

Kejadian tersebut telah menewaskan 2 orang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian setelah terlindas truk tronton. 

Satu korban bernama Isnawati (34), warga Kampung Gunung Picung, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. 

BACA JUGA: Jaksa Ungkap Dugaan Budi Arie Terima 50 Persen dari Praktik Mafia Akses Situs Judi Online, Jumlahnya Per Bulan Sampai Rp2 M

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto mengatakan, kejadian bermula saat di pertigaan Kp Reward dari arah Cigudeg menuju parungpanjang dimana truk tronton dengan plat nomor B-9903-PYT melintas berbarengan dengan truk tronton diesel B-9561-FPA. 

“Dari arah Parung Panjang secara bersamaan menuju Ciomas dan ketika berbelok kencang membanting stir seketika (menghindari) sepeda motor roda dua yang melintas dan menimpa kendaraan sepeda motor tersebut,” ujarnya dilansir dari JabarEkspres.

Selain itu juga, pengendara motor menabrak truk tronton diesel yang bersamaan dengan pengendara sepeda motor roda dua meninggal dunia di TKP.  

“Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi kecelakaan antara 2 (dua) Truk Tronton dan 1 (satu) sepeda motor roda dua. Sudah ditangani oleh Unit Laka Lantas Polsek Parung Panjang melalui olah TKP. Korban sudah dievakuasi dibawa ke Puskesmas terdekat dan sopir truk sudah diamankan di polsek, serta lalu lintas sampai saat ini sudah lancar dan kondusif,” pungkasnya.

BACA JUGA: PLN Resmi Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50% di Bulan Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya


Berita Terkini