Nasional

Keberatan Bambang Widjojanto terhadap Kehadiran Ahli Kubu Lawan Pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK!

Keberatan Bambang Widjojanto terhadap Kehadiran Ahli Kubu Lawan
Keberatan Bambang Widjojanto terhadap Kehadiran Ahli Kubu Lawan

PASUNDAN EKSPRES - Bambang Widjojanto, anggota tim hukum Anies-Muhaimin, membuat keputusan mengejutkan dengan keluar dari ruang sidang saat ahli dari kubu Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej, hendak memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil Pilpres. "Saya mengundurkan diri karena merasa tidak setuju, tetapi saya akan kembali untuk kesaksian ahli lainnya, sebagai bentuk konsistensi," ungkap Bambang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 4 April 2024.

 

Bambang beranjak dari tempat duduknya sekitar pukul 11.35 WIB dan meninggalkan ruang sidang. Saat Bambang hendak keluar, Eddy yang sudah berada di podium menyela, namun ketua MK Suhartoyo segera menenangkan situasi. Sebelumnya, Bambang telah menyatakan keberatannya terhadap kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran. "Saya mendapat informasi dari berita bahwa sahabat saya, Eddy, menerima surat penyidikan baru dari KPK," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta.

 

Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, Eddy pernah tersangkut kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK, meskipun kemudian dibebaskan melalui permohonan praperadilan. Ketua MK Suhartoyo kemudian menanyakan relevansi informasi tersebut, dan Bambang menjelaskan bahwa keberadaan seseorang sebagai tersangka, terutama dalam kasus korupsi, seharusnya dipertimbangkan dengan cermat dalam persidangan demi menghormati lembaga peradilan.

 

Hal ini menunjukkan ketegangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pertimbangan etis dan hukum menjadi sorotan. Keputusan Bambang Widjojanto untuk keluar dari ruang sidang sebagai bentuk protes terhadap kehadiran Eddy Hiariej memberikan nuansa dramatis dalam persidangan tersebut.

 

Meskipun MK menegaskan bahwa itu adalah haknya, tetapi kontroversi seputar kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran tetap memperoleh perhatian. Penjelasan Bambang tentang relevansi keberadaan Eddy sebagai mantan tersangka korupsi memberikan wawasan tentang dinamika kompleks yang ada di balik proses hukum tersebut.

Berita Terkait