Nasional

Kesaksian di Sidang Syahrul Yasin Limpo: Pengiriman Durian Musang King Senilai Puluhan Juta

Kesaksian di Sidang Syahrul Yasin Limpo: Pengiriman Durian Musang King Senilai Puluhan Juta
Kesaksian di Sidang Syahrul Yasin Limpo: Pengiriman Durian Musang King Senilai Puluhan Juta

PASUNDAN EKSPRES - Sidang dugaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menghadirkan sejumlah kesaksian menarik. Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Mei 2024, Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, memberikan keterangan mengenai pengiriman durian Musang King untuk SYL.

 

Pembelian Durian untuk SYL

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti catatan pembelian durian untuk SYL. Jaksa menunjukkan daftar pembelian durian pada tanggal 18 Juni dan 22 Juni dengan nilai antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.

 

"Kalau saya lihat catatan di sini, sangat banyak pembelian durian: 18 Juni, 22 Juni, nilainya Rp 20 jutaan sampai Rp 40 jutaan?" tanya jaksa. Wisnu mengonfirmasi, "Iya, durian Musang King."

 

Wisnu mengakui bahwa dirinya pernah mengirim durian senilai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta ke rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan, berdasarkan permintaan dari Panji Hartanto, ajudan SYL.

 

Prosedur Pengiriman Durian

 

Wisnu menjelaskan bahwa permintaan pengiriman durian bisa datang langsung dari Panji atau melalui Kepala Badan Karantina. "Permintaan itu bisa disampaikan langsung oleh Panji kepada saya atau melalui Kepala Badan. Jika melalui Kepala Badan, Kepala Badan akan menyampaikan kepada saya bahwa ada permintaan durian untuk dikirim ke Widya Chandra," ujar Wisnu.

 

Jaksa kemudian membacakan tabel pengiriman durian beserta harganya, menyoroti harga yang fantastis. Wisnu menjawab bahwa permintaan tersebut selalu disampaikan ke Badan Karantina untuk dipenuhi. "Memang itu selalu permintaan, Pak. Permintaan selalu disampaikan ke Badan Karantina untuk dipenuhi dan setiap kali kami mengirim paling sedikit enam kotak," kata Wisnu.

 

Wisnu mengungkapkan bahwa setiap pengiriman paling sedikit terdiri dari enam kotak durian, dengan satu kotak berisi lima atau tujuh durian. Saat jaksa menanyakan apakah harga durian pernah mencapai Rp 46 juta, Wisnu menjawab, "Pernah."

 

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Kelanjutan Proses Hukum

 

Sidang ini terus berlanjut dengan berbagai kesaksian yang mengungkap detil kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Publik menantikan perkembangan proses hukum ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berita Terkait