Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Senin, 20 Mei 2024

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Senin, 20 Mei 2024

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Senin, 20 Mei 2024/foto mentahan kartu bpjs kesehatan via screenshot (Berbagi tutorial)

 

Dalam ketentuan iuran yang diatur dalam Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi menjadi beberapa kategori.

 

Pertama, untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

 

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

 

Ketiga, iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. 

 

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

 

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungan tersendiri, dengan rincian:

 

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

   - Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah.

   - Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.


Berita Terkini