Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Senin, 20 Mei 2024

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Senin, 20 Mei 2024

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Senin, 20 Mei 2024/foto mentahan kartu bpjs kesehatan via screenshot (Berbagi tutorial)

 

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

 

Menurut Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. 

 

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016, kecuali jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

 

BACA JUGA:Dinasker Karawang dan PT. Pako Group Gelar Psycotest Ciptakan Lapangan Kerja

 

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan maksimal 12 bulan tertunggak dan denda paling tinggi Rp 30.000.000. 

 

Bagi peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.

 

(hil/hil)


Berita Terkini