News

Pj Bupati Subang Tegaskan Perbup Pembatasan Operasional Kendaraan Harus Diperkuat

Konvoi Kendaraan Besar

SUBANG-Pj Bupati Subang Dr Imran menegaskan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) terkait jam operasional truk berat akan diperkuat. Hal itu merespon kecelakaan maut yang menawaskan dua warga Subang.

Berdasarkan aturan ini, kendaraan berat dilarang melintas pada pukul 06.00 hingga 08.00 WIB di hari kerja (Senin-Jumat), yang merupakan jam puncak lalu lintas. Termasuk pembatasan operasional di saat Sabtu dan Minggu.

Pj Bupati Subang, Imran menyatakan, hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Subang, Asep Setia Permana menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menegakkan peraturan dan keselamatan di jalan, namun pelanggaran oleh pengemudi kendaraan berat masih terus terjadi. 

“Menyikapi hal ini, Pemda Subang melalui Penjabat (Pj) Bupati akan segera mengirim surat kepada Pemerintah Pusat dan Pj Gubernur Jawa Barat,” terangnya saat diwawancara Pasundan Ekspres.

Menurutnya, surat ini bertujuan untuk meminta perhatian dan tindakan serius terkait penanganan masalah ini, khususnya di jalan-jalan provinsi yang melewati wilayah Subang, mulai dari Tangkuban Parahu hingga Pamanukan.

“Kami akan segera mengirim surat resmi kepada pihak terkait, baik Pemerintah Pusat yang memiliki proyek PSN maupun Pj Gubernur yang memiliki kewenangan atas jalan-jalan provinsi di wilayah ini. Masalah ini sudah berulang kali terjadi, dan perlu penanganan lebih serius,” ujar Asep Setia Permana.

Terkait dengan kondisi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan, Kadishub menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelayakan kendaraan. “Hasil pengecekan akan dituangkan dalam Berita Acara (BA),” tambahnya.

Di sisi lain, dalam menindaklanjuti kecelakaan tersebut, Satlantas Polres Subang telah menggelar razia kendaraan berat, terutama dump truk, di beberapa titik rawan, termasuk kawasan Buni Hayu di Jalan Cagak, salah satu jalur utama kendaraan besar yang mengangkut material proyek jalan tol Cipali-Patimban.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa dalam razia tersebut, banyak ditemukan dump truk yang melanggar aturan, seperti surat KIR yang sudah kedaluwarsa serta muatan yang melebihi kapasitas. 

“Petugas bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi tilang kepada para pelanggar,” kata Kapolres.

Menurutnya, razia ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah kecelakaan maut serupa terjadi lagi di kemudian hari. 

Kapolres mengimbau para pengendara, terutama sopir dump truk, agar lebih berhati-hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, khususnya terkait jam operasional dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama, terutama bagi kendaraan-kendaraan besar yang berpotensi menimbulkan bahaya. 

“Dengan razia ini, diharapkan kecelakaan lalu lintas di Subang dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua