News

Polres Subang Berhasil Ungkap 18 Kasus Narkoba dari September hingga Oktober

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

SUBANG-Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dari bulan September hingga Oktober 2024. Dari operasi tersebut, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dengan barang bukti yang cukup signifikan. 

Dari total 18 kasus, jenis narkotika yang disita meliputi sabu, ganja, tembakau sintetis, dan berbagai obat-obatan yang tergolong dalam sediaan farmasi dan psikotropika. 

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 62,26 gram sabu, 582 gram ganja kering, 53 pohon ganja, serta 330,11 gram tembakau sintetis. Tak hanya itu, petugas juga menyita 9.542 butir obat sediaan farmasi dan 73 butir psikotropika,” ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Kamis (31/10).

Ariek menjelaskan, bahwa para tersangka terdiri dari 24 orang laki-laki. Tersangka narkotika jenis sabu 9 orang, tersangka narkotika jenis ganja 1 orang, tersangka narkotika jenis tembakau sintetis 2 orang, tersangka sediaan farmasi 10 orang dan tersangka psikotropika 1 orang.

“Para tersangka tersebut berhasil ditangkap di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Subang, termasuk Kecamatan Pamanukan, Blanakan, Subang, dan Ciasem,” jelasnya.

Ada pun, lanjut Ariek, modus operandi yang digunakan dalam peredaran narkoba ini adalah sistem cash on delivery (COD) dan transaksi tatap muka secara langsung.

Selain narkotika dan obat-obatan, Satnarkoba Polres Subang juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti 18 unit ponsel, 3 unit timbangan digital, 8 buah tas, 5 unit sepeda motor, 2 buah bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp1.320.000.
AKBP Ariek mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Dia juga menekankan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan-jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik di tingkat lokal maupun nasional, guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Subang.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua