News

Apakah Boleh Mendaftar PPPK 2024 Jika Gagal Seleksi Administrasi CPNS? Simak Penjelasannya Disini

Apakah Boleh Mendaftar PPPK 2024 Jika Gagal Seleksi Administrasi CPNS? Simak Penjelasannya Disini
Laman resmi SSCASN

PASUNDAN EKSPRES - Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Tahun 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober lalu.

Sebelumnya, BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2024 pada 20 Agustus 2024 dan telah ditutup pada 10 September 2024.

Dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini, pemerintah membuka dua jenis formasi, yakni CPNS dan PPPK.

Pendaftaran CPNS 2024 terlebih dahulu dibuka dengan total pendaftar mencapai 3.963.832 orang berdasarkan data final yang dihimpun BKN per 17 September 2024 pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Pendaftaran Resmi Berakhir! BKN Rilis Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta

Kendati demikian, pendaftar yang menyelesaikan pendaftaran dan melakukan finalisasi submit berkas sebanyak 3.572.414 orang.

Lebih lanjut, dari total pendaftar sejumlah 3,5 juta orang itu, sebanyak 2.855.597 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi dari instansi dan 599.528 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Usai ditutupnya pendaftaran CPNS 2024, BKN mengumumkan kembali bahwa pendaftaran PPPK dibuka pada tahun ini yang dimulai pada 1 Oktober.

Lantas, apakah peserta yang gagal seleksi administrasi CPNS 2024 boleh mengikuti PPPK 2024?

BACA JUGA:Dibuka Oktober, Simak Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK 2024 beserta Persyaratannya

Dilansir dari akun resmi Instagram BKN @bkngoidofficial, pelamar yang telah mendaftar CPNS 2024, baik yang lolos administrasi maupun gagal tidak diperkenankan mendaftar PPPK di tahun yang sama.

"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama," tulis BKN, Senin (19/8).

Adapun ketentuan tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN pada Pasal 25 ayat (3), sebagai berikut.

(3) Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK,
pada tahun anggaran yang sama.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Guru 2024 Telah Dibuka, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Dapat disimpulkan bahwa pelamar yang sudah mendaftar CPNS 2024 tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 sesuai dengan peraturan yang tercantum di atas.

Sementara itu, pendaftaran PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas yakni pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) sesuai database di BKN, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN, serta Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua