News

Mengenal Apa Itu Ransomware, Program Jahat yang Lumpuhkan Pusat Data Nasional

Mengenal Apa Itu Ransomware, Program Jahat yang Lumpuhkan Pusat Data Nasional
Apa itu Ransomware. (Foto: Freepik)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai apa itu ransomware yang merupakan program jahat yang lumpuhkan Pusat Data Nasional selama berhari-hari.

Publik dihebohkan dengan kabar lumpuhnya Pusat Data Nasional (PDN) selama berhari-hari akibat serangan ransomware.

Hal ini menyebabkan beberapa layanan publik, termasuk imigrasi mengalami gangguan selama berhari-hari sejak Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Wamenkominfo, Nezar Patria, insiden gangguan Pusat Data Nasional ini diakibatkan serangan siber dari Ransomware Brain Cipher.

Adapun virus yang menyerang PDN merupakan virus baru pengembangan dari varian yang dikenal dengan nama Lockbit 3.0.

"Yang baru ini, kemudian dikembangkan satu kelompok dan melabelkannya dengan nama Brain Cipher. Dan sama seperti ransomware lain, ia mengenkripsi semua data, semua file yang ada di server yang mereka serang," ucap Nezar, dilansir dari laman resmi Kominfo, Rabu (26/6).

Nezar menjelaskan, serangan siber ini menyasar Pusat Data Nasional Sementara yang kedua (PDNS), bukan Pusat Data Nasional (PDN). 

"Ada dua PDNS, yakni yang pertama berada di Serpong dan yang kedua berada di Surabaya. Yang terkena itu yang di Surabaya. Ini juga lagi kita lokalisir wilayah-wilayah yang terdampak," jelasnya.

Berbicara mengenai ransomware, apa itu ransomware serta bagaimana cara kerja ransomware dapat memblokade sistem?

Apa itu Ransomware?

Dilansir dari laman perusahaan keamanan siber Trellix, ransomware adalah malware yang menggunakan enkripsi untuk menyimpan informasi korban sebagai tebusan. 

Data penting pengguna atau organisasi dienkripsi sehingga mereka tidak dapat mengakses file, database, atau aplikasi. 

Pelaku siber kemudian meminta uang tebusan agar akses dapat dibuka. 

Ransomware sering kali dirancang untuk menyebar ke seluruh jaringan dan menargetkan database serta server file, sehingga dapat dengan cepat melumpuhkan seluruh organisasi. 

Dalam kasus gangguan Pusat Data Nasional ini, pelaku siber meminta tebusan sebesar 8 juta US Dollar atau setara dengan Rp 131 miliar kepada pengelola PDN.

Selain itu, kasus serangan siber akibat virus Lockbit 3.0 juga pernah menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2023 yang menyebabkan layanan perbankan mengalami down selama beberapa hari. (inm)

Berita Terkait