Siapa Saja yang Bisa Beli Elpiji 3 Kg? Yuk, Simak Aturannya!

Siapa Saja yang Bisa Beli Elpiji 3 Kg? Yuk, Simak Aturannya!

Siapa Saja yang Bisa Beli Elpiji 3 Kg? Yuk, Simak Aturannya!

PASUNDAN EKSPRES- Elpiji 3 kg atau yang sering disebut sebagai gas melon adalah salah satu kebutuhan pokok bagi banyak masyarakat Indonesia.

Tapi, tahukah kamu kalau nggak semua orang bisa beli elpiji 3 kg ini? Yap, ada aturan ketat yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkannya!

Biar nggak salah paham, yuk kita bahas siapa saja kelompok masyarakat yang boleh beli elpiji 3 kg.

Apa Itu LPG Tertentu?

BACA JUGA: 2 Pria Peras Supir Truk Demi Miras Diamankan Polisi di Subang

Sebelum masuk ke daftar penerimanya, kita harus tahu dulu apa yang dimaksud dengan LPG Tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021, LPG Tertentu adalah LPG yang memiliki spesifikasi khusus, yaitu:

1. Berisi 3 kg per tabung.

2. Memiliki harga subsidi dari pemerintah.

3. Digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria.

BACA JUGA: Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Menutup Saluran Air Warga di Dangdeur, Damkar Gercep Evakuasi

Sementara itu, LPG yang tidak bersubsidi disebut sebagai LPG Umum, yang penggunaannya lebih luas dan harganya ditentukan oleh mekanisme pasar.

Siapa Saja yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg?

Nah, berdasarkan aturan dari Permen ESDM No. 28 Tahun 2021 Pasal 18 Ayat 2, berikut ini kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg:

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang boleh membeli elpiji 3 kg adalah mereka yang memiliki legalitas penduduk (KTP) dan menggunakan gas ini untuk keperluan memasak di rumah. Jadi, kalau kamu pakai buat bisnis besar-besaran, harus pakai LPG non-subsidi, ya!

2. Usaha Mikro

Selain rumah tangga, usaha mikro juga diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg. Usaha mikro yang dimaksud adalah usaha kecil milik perorangan yang sudah memiliki legalitas penduduk.

Berikut beberapa contoh usaha mikro yang boleh menggunakan elpiji subsidi:


Berita Terkini