Jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang saat mengamankan pelaku peredaran sediaan farmasi. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
Share:
SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Subang sepanjang Januari dan Februari 2025.
Dalam operasi ini, sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dari lima lokasi berbeda.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani lima laporan polisi (LP) terkait tindak pidana sediaan farmasi ilegal.
“Enam tersangka yang berhasil diamankan adalah E.C (40), F.R (22), A.R (27), R.S (24), M.I (28) dan M.R.N (24), dengan lokasi penangkapan tersebar di lima kecamatan, yaitu Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem dan Cipendeuy,” ungkapnya.
Ada pun, lanjut Heri, barang bukti yang diamankan meliputi 7.970 butir sediaan farmasi ilegal, 4 unit handphone android, dan uang tunai Rp 430.000.
“Para tersangka diketahui menggunakan modus operandi Cash on Delivery (COD), di mana transaksi dilakukan secara tatap muka,” terang AKP Heri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Heri menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan sediaan farmasi ilegal.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Program ASTA CITA Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Layanan Polisi 110 atau melalui Lapor Pak Kapolres Subang di 08113-110-110,” pungkasnya. (cdp)