SUBANG-Hasil Pilkada Subang 2024 usai, KPU telah menetapkan hasil pilkada dimana Reynaldi dan Agus Maskur sebagai pemenang pilkada, kemudian dilanjut dengan rapat paripurna DPRD Subang tentang Pengumuman Hasil Pilkada Subang, Kamis (7/2).
Mengenai hasil penetapan KPU Subang dan pengumuman DPRD Subang atas hasil pilkada Subang tersebut, Jamal A.R Kumaunang Anggota Bawaslu Subang Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan, proses perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut, saat mengawal dan memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.
Jamal A.R Kumaunang menyampaikan, bahwa dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan, Bawaslu Subang sebagai pihak pemberi keterangan, memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan Intruksi Ketua Bawaslu RI nomor 1 Tahun 2025 tentang Kewajiban Bawaslu Provinsi Atau Bawaslu Kabupaten/Kota Memberikan Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Subang sebagai pemberi keterangan telah memberikan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dalam sidang perkara perselisihan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada tanggal 9 Januari 2025 yang diterima Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Januari 2025.
Kemudian, Bawaslu Subang memberikan keterangan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan berdasarkan Tindak lanjut Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Dalam membuktikan keterangannya, Bawaslu Kabupaten Subang mengajukan bukti surat/tulisan yang tersusun dalam daftar alat bukti.
Bawaslu Subang melakukan tugas fungsi pengawasan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, kemudian hasil pengawasan tersebut dituangkan dalam Formulir Hasil Pengawasan pada semua tingkatan pengawas.
Hal tersebut menjadi dasar Bawaslu Subang dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya perkara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Jadi kita mengikuti alur sidang di MK, dan memberikan keterangan, yang kemudian oleh MK dinyatakan bahwa, permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian adanya, " ujar Jamal.
Komisioner Bawaslu Cucu Kodir menambahkan, pihaknya mewakili atas nama lembaga, menyampaikan ucapan terimakasih nya , atas peran media yang ikut mengawal pilkada ini hingga usai, dan mohon maaf bila selama perjalanan, bermitra dan bekerjasama ada kekurangan dalam pelayanannya.(dan)