Koruptor Kakap Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Kini Jalani Bimbingan di Bapas Bandung

Senyum merekah tampak di wajah mantan Ketua DPR, Setya Novanto, saat menerima map berisi dokumen di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung. (Foto: Dok Bapas kelas 1 Bdg)
Bandung – Senyum merekah tampak di wajah mantan Ketua DPR, Setya Novanto, saat menerima map berisi dokumen di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung.
Momen itu diabadikan ketika proses serah terima dirinya dari Lapas Sukamiskin ke Bapas Bandung.
Sehari sebelum peringatan HUT ke-80 RI, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025), Novanto resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat.
Kabar ini dibenarkan Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, melalui Kabid Pembinaan, Medi Oktafiansyah.
"Pak Setnov sudah mengikuti Program Pembebasan Bersyarat sejak 16 Agustus 2025," ujar Fajar, Minggu (17/8/2025).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam rilis resminya menyebutkan, pengajuan pembebasan bersyarat Novanto disetujui setelah melewati sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.
Penuhi Syarat Pembebasan
Persetujuan itu diberikan bersamaan dengan 1.000 warga binaan lainnya di Indonesia.
BACA JUGA: 492 Narapidana Lapas Subang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 10 Orang Langsung Bebas
Ada tiga pertimbangan utama: berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman.
Selain itu, Novanto juga telah melunasi kewajiban keuangan. Ia membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp43,7 miliar.
Sisa Rp5,3 miliar yang diganjar pidana subsidair dua bulan 15 hari juga telah diselesaikan sesuai ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status Baru Sebagai Klien Pemasyarakatan
Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, status hukum Setya Novanto kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Selanjutnya, ia berada di bawah pengawasan Bapas Bandung hingga 1 April 2029.