News

Curi Uang Rp80 Juta Milik Nasabah Bank di Subang, JLI dan ACA Diringkus Polisi

Polisi Polsek Jalancagak
Polisi Polsek Jalancagak saat mengamaknkan pelaku pencurian dengan pemberatan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

SUBANG – Tim Reskrim Polsek Jalancagak berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menargetkan seorang nasabah bank. Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi, dengan total kerugian korban mencapai Rp 80 juta.

Kapolsek Jalancagak, Kompol Acep Hasbullah, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja cepat dan koordinasi tim kepolisian.

"Kasus ini terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di depan sebuah warung nasi timbel di Kampung Jabong, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang," ujarnya.

Acep menjelaskan, korban bernama Delin Damayanti (32) baru saja menarik uang tunai sebesar Rp 80 juta dari bank dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Setelah itu, korban berhenti di warung nasi timbel untuk makan, tanpa menyadari bahwa dua pelaku telah mengikutinya sejak keluar dari bank.

“Saat korban lengah, salah satu pelaku berpura-pura menjadi pelanggan, sementara pelaku lainnya keluar dari warung dan mendekati sepeda motor korban,” terang Acep.

Menggunakan kunci astag, lanjutnya, pelaku berhasil membuka jok motor korban dan mengambil uang yang disimpan di dalamnya. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni JLI (42) dan ACA (45).

Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan lis merah yang digunakan pelaku, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 4.650.000, serta alat untuk membobol jok motor, seperti kunci astag dan baut besi. Selain itu, barang pribadi milik pelaku, termasuk pakaian, helm, masker, dan ponsel, juga turut diamankan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Acep.

Kapolsek Jalancagak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membawa uang dalam jumlah besar serta selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (cdp/hdi/idr)

 

Terkini Lainnya

Lihat Semua