SUBANG – Bupati Subang, H. Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (23/04/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Upaya Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD)” dan berlangsung di Ruang Rapat Bupati II.
Dalam agenda tersebut, dilakukan pula penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemerintah Kabupaten Subang.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bupati Reynaldy sebagai bagian dari langkah konkret dalam melegalkan aset milik daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, Hermawan, S.E., M.H., memaparkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2025, terdapat 268 bidang tanah milik Pemkab Subang yang telah masuk dalam proses sertifikasi.
Dari jumlah tersebut, 81 bidang telah bersertifikat, 69 bidang terdaftar namun belum diukur, sementara 92 bidang telah diukur namun belum memiliki Peta Bidang Tanah (PBT). Adapun 26 bidang lainnya masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).
Bupati Reynaldy, yang akrab disapa Kang Rey, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat proses sertifikasi aset dengan menyiapkan tambahan anggaran pada perubahan anggaran tahun ini.
“Di anggaran perubahan akan kita tambah lagi untuk mempercepat proses pensertifikatan. Kita berkomitmen agar semuanya bisa segera terselesaikan. Insya Allah dari sisi penganggaran, kita siap mendukung agar proses ini berjalan lancar,” ujar Kang Rey.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Jawa Barat, Arief Nurcahyo, turut mengapresiasi komitmen yang disampaikan Kang Rey dalam pertemuan tersebut. Ia optimistis pengamanan aset daerah di Kabupaten Subang dapat berjalan lebih optimal ke depan.
“Komunikasi dan koordinasi adalah kunci dalam optimalisasi pengelolaan BMD,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kang Rey juga menyampaikan bahwa Pemkab Subang akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pertanian untuk melakukan peninjauan lapangan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pemetaan lahan pertanian, permukiman, dan kawasan industri dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Turut hadir mendampingi Bupati Subang dalam rapat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Inspektur Daerah (Irda), Kabid Aset BKAD, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang.