News

Presiden Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, KRIS Jadi Penggantinya

Presiden Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, KRIS Jadi Penggantinya
Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan) mulai 30 Juni 2025.

Adapun pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini telah diteken oleh Jokowi pada 8 Mei 2024.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut dalam Pasal 103B ayat 1, dikutip dari Disway, Selasa (14/3).

Lebih lanjut, dalam Pasal 103B Ayat 2, disebutkan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menerapkan KRIS secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B Ayat 3.

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar dikabarkan menjadi pengganti kelas 1,2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan yang merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh BPJS Kesehatan.

Adapun diterapkannya KRIS bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap pengguna.

Kebijakan penerapan KRIS diharapkan dapat bermanfaat agar semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik itu pelayanan medis maupun non medis.

Sementara itu, besaran iuran dan manfaat KRIS sampai saat ini belum diumumkan lebih lanjut dan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Meski pemerintah telah menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama sesuai kelas yang dipilih.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini. (inm)

Berita Terkait