SUBANG-Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Jalancagak tiga tahun lalu terus berlanjut.
Dalam sidang terbaru, kuasa hukum terdakwa Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap memaksakan tuntutan.
Rohman Hidayat menyatakan bahwa banyak Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama dari saksi-saksi, dibuat di bawah tekanan.
"Bagaimana BAP yang dibuat dalam tekanan diadopsi menjadi dakwaan, kemudian diadopsi menjadi sebuah tuntutan, akhirnya seperti ini," ungkapnya.
Menurut Rohman, JPU tampak berusaha keras mengamankan berkas P21 dari pihak kepolisian, sehingga dakwaan hingga tuntutan terkesan dipaksakan.
"Jaksa sudah memaksakan kehendak menuntut klien kami seolah pelakunya hanya mengandalkan sebuah pengakuan," tambahnya.
Rohman juga mengungkapkan bahwa masih banyak kejanggalan dalam proses ini.
"Tunggu saja, kami akan membuat nota pembelaan atau pledoi. Tuntutan itu hanya sebagai landasan, nanti kami membuat pembelaan dan hakim akan membuat itu jadi sebuah keputusan," katanya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali terungkap. Pembelaan yang akan diajukan nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan menentukan nasib terdakwa Yosep Hidayah.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis 11 Juli 2024, di mana tim kuasa hukum akan mempresentasikan nota pembelaan mereka.
Masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hukum ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan. (cdp)