News

Kecelakaan Tragis Terjadi di Sukabumi, Satu Perempuan Tewas

Kecelakaan tragis terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa 9/1 sekitar pukul 17.43. Seorang Perempuan telah meninggal karna tertabrak kereta api (KA) Pangrango Sukabumi-Bogor. (Dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Kecelakaan tragis terjadi di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa 9/1 sekitar pukul 17.43. Seorang Perempuan telah meninggal karna tertabrak kereta api (KA) Pangrango Sukabumi-Bogor. 

Dalam video yang kami dapatkan, menunjukan seorang wanita telah tergeletak tak bernyawa di samping rel kereta api.

Dari informasi yang kami dapatkan, rupanya kecelakaan tersebut terjadi di sekitar rel kereta yang bersimpangan dengan Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi atau tepattnya di petak jalan Cisaat-Cibadak Km 43+500. 

Humas PT KAI Daop 1 Jakarta. Ixfan Hendriwintoko, telah menyampaikan sebelum kecelakaan tersebut telah memberikan klakson kepada wanita tersebut dengan membunyikan klakson. Namun pringatan tersebut malah dihiraukan. 

“Dimana sebelumnya masinis telah membunyikan klason lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali, namun tidak diindahkan,” ujarnya.

Ixfan juga menegaskan, jika tidak ada kepentingan jangan berada di jalur kereta api ataupun memanfaatkan area tersebut untuk kepentiangan lainnya. 

“setiap orang yang tak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan. Hal ini dinyatakan dalam UU No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” paparnya.

“Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 Juta,” imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut KA tidak terganggu sama sekali dan bisa melanjutkan aktivitasnya sebagai masinis. 

“Info masinis rangkaian aman dan dapat melanjutkan perjalanan, (untuk) KA terganggu tidak ada,” jelasnya.

Berita Terkait