News

Kadishub Jabar Sebut Operasional Kendaraan Berat di Subang Harus Diatur dengan Ketat

Harhubnas
KETERANGAN PERS: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, A. Koswara (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media.

SUBANG-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, A. Koswara memberikan tanggapan terkait operasional kendaraan berat di Kabupaten Subang.

Menurutnya, jam operasional kendaraan di wilayah tersebut harus diatur dengan ketat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan menjaga kelancaran lalu lintas.

"Saya belum mendapatkan laporan lengkap dari Dishub Subang, namun secara umum jam operasional kendaraan perlu dikendalikan,” terangnya kepada awak media saat diwawancara seusai upacara Harhubnas di Alun-Alun Subang, Rabu (18/9).

Menurutnya, hal ini penting agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan memastikan angkutan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Subang.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap jam operasional yang telah ditentukan dapat merugikan masyarakat, dan penegakan aturan memerlukan kerja sama antara Dishub Subang dan kepolisian.

"Jika terjadi pelanggaran ketentuan, tindakan dari Dishub harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pemerintah daerah juga sebenarnya memiliki wewenang untuk menutup kegiatan operasional  jika melanggar Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.

Terkait kondisi kendaraan operasional, Koswara menyoroti pentingnya uji KIR bagi kendaraan yang beroperasi di wilayah Subang. 

Dia mengatakan, kendaraan yang tidak memperpanjang KIR wajib diperbaiki untuk memastikan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
"Uji KIR yang tidak diperpanjang akan membahayakan, baik bagi pengemudi maupun pengendara lain. Oleh karena itu, perbaikan segera harus dilakukan," kata Koswara.

Lanjut Koswara, Dishub Jawa Barat terus mendorong agar regulasi operasional kendaraan di Kabupaten Subang dipatuhi demi kenyamanan dan keselamatan bersama.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua