News

Pemerintah Segera Implementasikan KTP Digital untuk Layanan Publik

KTP Digital

PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk layanan publik.

IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital. Hal ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.

Berikut beberapa keuntungan menggunakan KTP digital : 

Lebih praktis: KTP digital dapat diakses dengan mudah melalui smartphone, sehingga tidak perlu membawa kartu fisik. Lebih aman: KTP digital dilengkapi dengan fitur keamanan yang canggih untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan. Lebih mudah diakses: KTP digital dapat diakses oleh semua orang yang memiliki smartphone, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil. Lebih hemat: Implementasi KTP digital dapat menghemat biaya pencetakan dan distribusi kartu fisik.

Pemerintah berharap dengan implementasi KTP digital, layanan publik akan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Berikut beberapa cara untuk mendapatkan KTP digital:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dan verifikasi data diri Anda.
  3. Lakukan aktivasi KTP digital di kantor Dinas Dukcapil setempat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai KTP digital, silakan kunjungi situs web resmi Kemendagri atau hubungi layanan Dukcapil di daerah Anda.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua